Menu
in ,

Memahami Regulasi Cryptocurrency di Indonesia: Panduan Lengkap Bagi Kamu yang Penasaran!

Ada yang baru nih para pembaca yang budiman! Siapa yang belum tahu tentang cryptocurrency? Yup, keberadaan mata uang digital ini kini semakin menjadi tren dan banyak mendapat perhatian dari masyarakat Indonesia. Sebagai teknologi keuangan yang terus berkembang, cryptocurrency menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin mencoba investasi dan cara baru untuk menyimpan aset mereka. Namun, sebelum kamu terjun ke dunia cryptocurrency, ada baiknya kamu memahami regulasi yang ada di Indonesia mengenai mata uang digital ini.

Mengenal Cryptocurrency

Sebelum kita membahas mengenai regulasi terkait cryptocurrency, mari kita pahami dulu apa itu cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi cryptograhpy untuk menjaga keamanan transaksi dan penciptaan unit baru. Dilansir dari beberapa sumber, Bitcoin merupakan cryptocurrency pertama yang diciptakan oleh seseorang atau kelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto pada tahun 2009.

Cryptocurrency diciptakan dengan tujuan untuk memudahkan transaksi keuangan secara global dan terdesentralisasi, sehingga tidak terpengaruh oleh kebijakan bank atau pemerintah. Beberapa contoh cryptocurrency yang populer di dunia saat ini, antara lain Bitcoin, Ethereum, Litecoin, dan Ripple.

Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Di Indonesia, regulasi terkait cryptocurrency ditangani oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah beberapa regulasi yang ada terkait cryptocurrency di Indonesia:

  1. Larangan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran
    Sejak 2014, BI telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Rupiah dan Valuta Asing pada Lembaga Perbankan di Indonesia. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam transaksi di Indonesia.

  2. Pengaturan terkait perusahaan layanan jasa exchange cryptocurrency
    Pada tahun 2019, BI melalui OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur perusahaan layanan jasa pertukaran cryptocurrency dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang ingin menyelenggarakan kegiatan exchange cryptocurrency harus memenuhi persyaratan yang diberikan, mulai dari izin usaha, sistem keamanan, hingga kewajiban laporan keuangan.

  3. Pajak atas keuntungan dari trading cryptocurrency
    Pemerintah Indonesia juga telah memperjelas bahwa keuntungan yang didapatkan dari trading atau jual beli cryptocurrency akan dikenakan pajak Penghasilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/2018 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak yang Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Ke Dalam Daerah Pabean Berupa Pemanfaatan Aset Kripto Dalam Transaksi yang Memenuhi Kepentingan Ekonomi Indonesia.

Kesimpulan

Mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesat dan maraknya minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan dan berinvestasi dalam cryptocurrency, penting bagi kamu untuk memahami regulasi yang ada sebelum terlibat dalam dunia cryptocurrency. Dengan memahami regulasi yang ada, kamu dapat mencegah diri dari kemungkinan melanggar hukum dan meminimalisasi risiko yang ada. Selamat mencoba dan semoga sukses!

Written by admin

Leave a Reply

Exit mobile version